Siaran TV Analog Dimatikan, Inilah Alasannya Mengapa Harus Beralih

Siaran TV Analog Dimatikan, Inilah Alasannya Mengapa Harus Beralih

Oleh : Zavier Zubery | 193200080

Fakultas Komputer dan Teknik Alma Ata – Siaran TV analog mulai berakhir pada Sabtu (30 April 2022). Tahap pertama ini mencakup 116  kabupaten/kota dengan 56 wilayah layanan. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan  Informatika sedang melaksanakan tiga tahap peningkatan transmisi televisi analog (Analog Switch  Off/ASO). Tahap kedua dilaksanakan paling lambat pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2  November 2022. Artinya, masyarakat tidak bisa lagi mendengarkan siaran TV analog mulai saat ini  dan diimbau untuk beralih ke digital.

Wacana matikan analog atau ASO memang sudah digaungkan sejak 2016. Namun, mungkin belum  bisa diterapkan sebelum 2022. Lalu mengapa masyarakat didorong untuk beralih ke siaran digital?  Apa manfaatnya bagi masyarakat?

Dikutip dari Kompas Tekno ada 5 alasan mengapa harus beralih dari TV Analog ke Digital, berikut  alasannya :

  1. Tidak ada biaya berlangganan

Seperti program TV analog, program TV digital bersifat publik atau gratis untuk ditonton.  Dengan kata lain, masyarakat tetap dapat menonton acara TV seperti sebelum beralih ke TV digital, tanpa biaya tambahan. Menurut Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Layanan  Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, kedua Free To Air Transmitter (FTA) itu  akan digunakan dalam peralihan televisi analog ke digital. Perbedaannya terletak pada kualitas gambar siaran digital yang lebih jernih dan jumlah saluran yang lebih banyak.

  1. Gambar dan suara yang lebih baik

Kualitas program TV analog tidak selalu stabil dan rentan terhadap gangguan, mis. B.  Program “macet” dan suaranya tidak jelas. Pengalaman ini tidak ditemukan ketika orang  beralih ke siaran TV digital karena TV digital menawarkan gambar, suara yang jernih dan  fitur-fitur canggih. “Masyarakat nantinya dapat menikmati siaran digital dengan kualitas  gambar dan suara yang lebih baik serta teknologi yang lebih maju,” kata Dirjen Administrasi

Pos dan Informatika Ismail, dikutip KompasTekno di laman resmi Kementerian Komunikasi  dan Informatika, Jumat (29 April 2022).

  1. Masih dapat diakses tv lawas dengan menggunakan STB

Siaran TV digital dapat digunakan baik oleh TV analog maupun Smart TV, meskipun secara  tidak langsung. Peralatan tambahan yang diperlukan untuk menerima sinyal TV digital yaitu  set-top box (STB). Beberapa smart TV yang ada di pasaran langsung mendukung siaran TV  digital tanpa alat tambahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan bantuan STB gratis bahkan  kepada masyarakat miskin sekalipun. Pada saat yang sama, orang yang tidak miskin dapat  membeli tuner secara mandiri. Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan permintaan  STB gratis pada ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit. Setiap unit STB gratis  dibagikan kepada satu rumah tangga miskin. STB gratis pemerintah akan didistribusikan  terlebih dahulu ke wilayah-wilayah yang tercakup dalam Tahap I ASO.

  1. Lebih banyak saluran

Menurut Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP),  Kominfo, televisi digital juga menawarkan program siaran yang lebih banyak dan lebih baik.  Jadi, dengan beralih ke TV digital, orang bisa mengakses puluhan saluran. Setiap frekuensi  TV analog, kata Usman, dapat menampung 6 hingga 12 program TV digital.

Saat ini, hanya 40 saluran televisi yang menawarkan televisi digital, meski menurut Usman,  karena banyaknya pilihan saluran, kualitas program yang ditawarkan diharapkan lebih tinggi.  “Anda cenderung mendapatkan program yang berkualitas jika Anda memiliki banyak pilihan.

Dengan begitu banyak pilihan, stasiun TV berlomba-lomba membuat program berkualitas  agar masyarakat tidak menyerah,” kata Usman seperti dikutip KompasTekno dari Antara.

  1. Kesempatan untuk membuat internet lebih cepat di Indonesia

Peralihan dari televisi analog ke digital secara tidak langsung membuka peluang koneksi  internet yang lebih cepat di Indonesia.

Karena frekuensi televisi analog, mis. 700 MHz, dapat digunakan untuk menyiapkan jaringan  5G jika siaran analog telah dialihkan ke digital. Menurut juru bicara Kominfo Dedy Permad,  menggunakan frekuensi 700MHz untuk meluncurkan layanan 5G di Indonesia tidak sia-sia.

“Hal itu karena pita 700MHz memiliki karakteristik yang diperlukan untuk distribusi internet  di pedesaan (desa) atau daerah terpencil karena coverage areanya yang relatif besar,” kata  Dedy.

Selain itu, jangkauan pita frekuensi 700 MHz juga dinilai cocok untuk meningkatkan kualitas  sinyal indoor (di dalam gedung) di perkotaan yang banyak gedung apartemennya. Pita  frekuensi 700MHz sebenarnya merupakan salah satu dari tiga pita frekuensi yang disiapkan  pemerintah untuk peluncuran 5G di Indonesia. Pita frekuensi ini sendiri termasuk dalam  kategori Coverage Layer (Low Band). Dua lapisan lain yang telah disiapkan pemerintah  untuk penyebaran 5G adalah Lapisan Data Super (pita tinggi) di 26/28 GHz dan Lapisan  Kapasitas (pita sedang) di Frekuensi 2,3/2,6/3,3/3,5 GHz.

0 Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Open chat
Silahkan berkirim pesan kepada kami perihal Penerimaan Mahasiswa Baru..
Terimakasih